Bantuan BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta: Info Jadwal, Cara Daftar hingga Cek Penerima BPUM

- 16 Juli 2021, 12:55 WIB
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Eddy menyebut, BLT UMKM tahap 3 atau yang Ia sebut sebagai tahap 2, saat ini tengah disiapkan oleh Kemenkop UKM. Namun Ia tak menjelaskan soal kuota BPUM tahap 3.

Namun berdasarkan keterangan sebelumnya, BPUM tahap 3 bakal disalurkan kepada 3 juta UMKM. Proses pencairannya tengah menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Cara daftar BLT UMKM 

Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta adalah:

- Pelaku UKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB

- Pelaku usaha mengisi formulir data diri yang disediakan

- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM

Syarat Penerima BPUM

- WNI dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah