Media Magelang – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, resmi pecat Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan ibu hamil saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengumumkan pemecatan jabatan oknum Satpol PP yang menganiaya ibu hamil melalui Instagram pribadinya.
Melalui unggahannya tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga menekankan bahwa keputusan pecat terhadap oknum Satpol PP Mardani Hamdan telah melalui proses hukum dan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil Resmi Dipecat, Ini Kabar Baru dari Bupati Gowa
Video oknum Satpol PP Mardani Hamdan telah melakukan penganiayaan dengan menampar seorang ibu hamil ketika razia PPKM Darurat viral di media sosial. Bupati Gowa pun mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan, hingga kemudian dipecat.
Pemecatan terhadap oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil tersebut dilakukan oleh Bupati Gowa usai melalui jalur hukum.
“SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulis di keterangan unggahan foto surat keputusan pemecatan.
Melalui unggahan tersebut, Adnan juga menyebut bahwa Mardani Hamdan telah terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN.
Baca Juga: Viral Video Antrian Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan