Pemecatan terhadap Mardani Hamdan sudah dilakukan terhitung hari ini, Sabtu 17 Juli 2021.
Adnan juga menjelaskan pencopotan jabatan terhadap tersangka harus melalui hukum dengan bukti-bukti yang jelas.
“Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” lanjut Adnan.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa tersebut melakukan aksi penganiayaan saat melakukan razia PPKM Darurat.
Korban oknum Satpol PP Gowa tersebut adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34) di warung kopi milik mereka.
Menanggapi video viral penganiayaan oknum Satpol PP kepada seorang ibu hamil tersebut, Bupati Gowa langsung lakukan pemeriksaan dan pecat Mardani Hamdan.***