Hal ini perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemnaker tentang perubahan aturan wilayah yang masih ditentukan sesuai Inmendagri nomor 22 tahun 2021.
Diketahui bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 diberikan kembali sebagai kompensasi pada pekerja yang terkena imbas kebijakan perpanjangan PPKM Level 4.
Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.
Lebih lanjut, simak syarat terbaru perima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:
1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.
2. Merupakan pekerja penerima upah.
3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4 sesuai Inmendagri nomor 22 tahun 2021.