Ada Tambahan 37 Wilayah PPKM Level 4, Apa Pekerja Bisa Dapat Bansos Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

- 26 Juli 2021, 20:30 WIB
Kemnaker akan segera cairkan Bansos Subsidi Gaji (BSU) sebesar 1 juta untuk pegawai memenuhi syarat.
Kemnaker akan segera cairkan Bansos Subsidi Gaji (BSU) sebesar 1 juta untuk pegawai memenuhi syarat. /Pexels.com/Ahsanjaya

Media Magelang - Diketahui bahwa hanya pekerja di Zona PPKM Level 4 yang akan mendapat bansos Rp 1 juta dari pemerintah.

Tapi pada 25 Juli 2021 diumumkan bahwa ada 95 Kabupaten Kota yang masuk daftar wilayah terimbas keputusan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Lalu apakah Bansos Rp 1 juta ini juga masih akan diberikan bagi sekitar untuk pekerja di semua Kabupaten dan Kota yang terdampak PPKM Level 4 dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta?

Sebelumnya sesuai rilis Menaker Ida Fauziah, bansos Rp 1 juta bagi para pekerja di Zona PPKM Level 4 sebagai kelanjutan dari bantuan Subsidi Gaji 2021 hanya diberikan lagi sesuai keputusan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 26 Juli 2021, atau sesuai Inmendagri nomor 22 tahun 2021.

Baca Juga: Kota Magelang Berstatus Zona PPKM Level 4, Karyawan Bisa Dapat Bansos BSU Rp 1 Juta atau BLT Subsidi Gaji

Adapun pada 25 Juli 2021, ada tambahan daftar 37 wilayah kategori Zona PPKM Level 4 antara lain:

1. Provinsi Bengkulu
Kota bengkulu

2. Provinsi Jambi
Kota Jambi

3. Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak

4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin

Baca Juga: Ini 8 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta

5. Provinsi Kalimantan Timur
Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Penajam Pasar Utara

6. Provinsi Kalimantan Utara
Bulungan
Kota Tarakan
Nunukan

7. Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur

8. Provinsi Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

9. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung

10. Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat

11. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kota Kupang

12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sikka
Sumba Timur

13. Provinsi Papua
Kota Jayapura
Merauke
Mimika

14. Provinsi Papua Barat
Kota Sorong

15. Provinsi Riau
Kota Pekanbaru

16. Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Tana Toraja

17. Provinsi Sulawesi Tengah
Kota Palu
Morowali Utara

18. Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Minahasa
Minahasa Utara

19. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang

20. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Musi Banyuasin
Musi Rawas

21. Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan

Daftar wilayah di luar Jawa dan Bali ini belum dikonfirmasi apakah akan mendapat BSU Rp 1 juta.

Hal ini perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemnaker tentang perubahan aturan wilayah yang masih ditentukan sesuai Inmendagri nomor 22 tahun 2021.

Diketahui bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 diberikan kembali sebagai kompensasi pada pekerja yang terkena imbas kebijakan perpanjangan PPKM Level 4.

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Lebih lanjut, simak syarat terbaru perima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan pekerja penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4 sesuai Inmendagri nomor 22 tahun 2021.

6. Pekerja memiliki rekening bank aktif.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah. 

Disalurkannya BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terkena dampak penetapan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri nomor 22 tahun 2021.*** 

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah