Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka Segera, Tapi Golongan Ini Dilarang Daftar!

- 28 Juli 2021, 14:13 WIB
Simak dulu daftar golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar pada program Kartu Prakerja sebelum gelombang 18 resmi dibuka.
Simak dulu daftar golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar pada program Kartu Prakerja sebelum gelombang 18 resmi dibuka. /Charlotte May/Pexels

Media Magelang – Meski pendaftaran Kartu Prakerja resmi segera dibuka, nyatanya tidak semua orang bisa mendaftar dan lolos menjadi peserta.

Apalagi Kartu Prakerja gelombang 18 segera dimulai beberapa hari lagi, golongan ini dipastikan tidak bisa lolos menerima insentif.

Ada aturan dari program Kartu Prakerja, bahwa gelombang 18 tidak boleh diikuti oleh beberapa golongan orang yang dilarang mendaftar.

Pasalnya program Kartu Prakerja gelombang 18 yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan ini diperuntukkan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Info dan Cara Kapan Buka di www.prakerja.go.id

Oleh sebab itu, sejumlah golongan tidak diizinkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, karena tidak memenuhi sejumlah syarat yang wajib dimiliki.

Golongan orang yang tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja 2021 diatur dalam Peraturan Presiden No.76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Kerja yang berlaku sejak 8 Juli 2020.

Warga negara yang bisa mendaftar Kartu Prakerja menurut aturan ini adalah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja gelombang 17 Tak Cair-cair ke Rekening atau E-Wallet

Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 Perpres No.76 tahun 2020, beberapa golongan yang tidak diperkenankan mengikuti program Kartu Prakerja yaitu sebagai berikut.

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Adapaun gelombang 18 Kartu Prakerja atau angkatan pertama di tahun 2021 akan dibuka awal tahun ini, dengan masing-masing peserta dapat menerima insentif maksimal Rp3,5 juta.

Pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Selain itu, pendaftar yang ingin menyampaikan keluhan atau pertanyaan pada pihak Kartu Prakerja bisa menghubungi layanan masyarakat yang tersedia.

Layanan Lapor Kartu Prakerja

Nomor Hotline: 0 800 150 3001

Jadwal Operasi: Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB

Fitur live chat di situs www.prakerja.go.id atau Email ke [email protected].

Sementara itu, penyelenggaraan program ini juga tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, hingga pengambilan insentif dilakukan secara online

Ingat, bagi orang pada golongan yang disebutkan di atas tidak dapat mendaftar program Kartu Prakerja 2021 gelombang 18.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x