Aturan Jam Kerja ASN Selama PPKM, Ini Peraturan Barunya

- 29 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /SSCASN

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/ 2021, jam kerja ASN yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang ada di PPKM Level 4 pun mengacu pada sistem kerja yang ada di Jawa dan Bali.

Selanjutnya, para ASN yang bekerja di instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali harus melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan WFH.

Pekerja ASN yang di wilayah PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara itu, ASN di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali diharapkan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota.

Adapun aturannya adalah sebagai berikut:

  • Pegawai ASN yang bertugas di zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen
  • Pegawai ASN yang bertugas di zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen
  • Pegawai ASN yang bertugas di zona oranye dan merah wajib melakukan WFO sebesar 25 persen.

Di sisi lain, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja para ASN dalam bekerja di aturan jam kerja PPKM Darurat tersebut.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah