Aturan Jam Kerja ASN Selama PPKM, Ini Peraturan Barunya

- 29 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /SSCASN

Media Magelang – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jam kerja baru.

Adapun aturan jam kerja bagi ASN selama PPKM ini diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kebijakan aturan jam kerja bagi ASN selama PPKM ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Persiapan TKD CPNS 2021, Harus Hafal Nilai-Nilai ASN yang Diluncurkan Jokowi

Pada aturan jam kerja tersebut, ASN yang bekerja pada sektor non-esensial di Jawa dan Bali harus kerja dari rumah atau work form home (WFH) selama PPKM.

“Pegawai ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/ WFH) secara penuh atau seratus persen,” tulis Tjahjo Kumolo dalam peraturan tersebut Rabu 28 Juli 2021.

Sementara itu, para pekerja ASN yang bekerja di sektor esensial harus menjalani sistem kerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen.

Pekerja ASN yang bertugas di sektor kritikal harus melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CASN 2021, Ini Bedanya Posisi PNS, ASN dan PPPK

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x