Bagi calon pendaftar Kartu Prakerja, ada 8 kriteria peserta berikut yang wajib dipenuhi untuk memperbesar kemungkinan lolos gelombang 18 pada 2021.
Berdasarkan laman resmi www.prakerja.go.id, berikut sejumlah kriteria peserta untuk bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18:
8 Kriteria Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 2021
1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Calon pendaftar berusia minimal 18 tahun
4. Tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;
5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.