Media Magelang - Dipastikan bukan menggunakan rangking, akan menentukan kelolosan pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD untuk tahapan seleksi CPNS 2021 telah dilakukan KemenPAN RB dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Juli 2021 secara daring.
Adapun pengumuman nilai ambang batas ini baru hanya untuk SKD CPNS 2021, sementara untuk PPPK Guru & non Guru belum keluar dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Berbeeda dari tahun sebelumnya yang memungkinkan untuk menggunakan perangkingan untuk mengatasi formasi kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi passing grade, tahun ini aturan tersebut tidak lagi berlaku.
Baca Juga: Prediksi Soal CAT BKN Lewat Kisi-kisi SKD CPNS 2021 Terbaru dari KemenPAN RB
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menekankan tidak ada ketentuan bahwa lulus SKD berdasarkan ranking karenanya passing grade akan berlaku mutlak.
Lebih lanjut, simak dengan baik besaran passing grade SKD CPNS 2021 yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing jenis formasi pada SKD CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 kategori umum:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Khusus akan Gunakan Pembobotan
Selain formasi umum, formasi khusus akan memberlakukan nilai ambang batas hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.
Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 kebutuhan khusus/disabilitas:
TIU: 60
Total nilai SKD 286
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 Passing grade SKD khusus cumlaude
disabilitas:
TIU: 85
Total nilai SKD 311
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 khusus DIASPORA:
TIU: 85
Total nilai SKD 311
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 khusus putra/putri Papua dan Papua Barat:
TIU: 60
Total nilai SKD 286
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 kebutuhan umum Dokter:
TIU: 80
dengan total nilai SKD 311
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api:
TIU: 70
dengan total nilai SKD 286
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi atau sempurna jika semua jawaban benar pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
Sebagai catatan, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos ke seleksi tahap selanjutnya.
Apabila ada beberapa peserta dengan nilai SKD CPNS 2021 yang sama, maka sesuai rilis BKN akan digunakan nilai ijazah atau rapor sebagai pertimbangan.
Lebih lanjut, untuk soal SKD CPNS 2021 mendatang akan berjumlah 110 butir dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya jumlah butir soal yakni TWK 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas maka waktu pengerjaan akan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Itulah besaran nilai ambang batas atau passing grade SKD untuk tahapan seleksi CPNS 2021 telah dilakukan KemenPAN RB.***