Media Magelang – Para pendaftar yang dinyatakan gagal Kartu Prakerja gelombang 17 bisa mendaftar kembali di gelombang 18.
Namun sebelum mendaftar, akan lebih baik bagi calon peserta untuk mengetahui persyaratan terbaru untuk bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 18 terlebih dahulu.
Hal ini dimaksudkan agar pendaftar dapat menghindari kegagalan berulang kali pada pendaftaran Kartu Prakerja.
Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 18 adalah sebagai berikut.
Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diharuskan memenuhi persyaratan sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.