Media Magelang – Pihak yang dilarang menerima program Kartu Prakerja gelombang 18 telah diatur secara tegas berdasarkan Perpres 76/2020.
Mereka yang dilarang menerima program Kartu Prakerja gelombang 18 di antaranya, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI dan Polri.
Jajaran direksi, dewan pengawas, serta komisaris BUMN atau BUMD juga dilarang menerima program Kartu Prakerja gelombang 18.
Selain itu, kepala desa dan unsur perangkatnya juga dilarang menerima program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Buat Akun Kartu Prakerja untuk Daftar Gelombang 18
Di luar mereka, selama masa pandemi, ada warga yang turut dilarang menerima program Kartu Prakerja.
Yakni, penerima Bansos Kemensos, Penerima BSU Kemnaker atau BP Jamsostek.
Syarat mutlak yang harus diketahui, pendaftar program Kartu Prakerja telah berusia 18 tahun.
Perlu juga diketahui, syarat mengikuti Kartu Prakerja lainnya adalah tidak sedang mengikuti pendidikan formal.