Mereka yang Dilarang Menerima Program Kartu Prakerja Gelombang 18

- 2 Agustus 2021, 06:55 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Begini Syarat Mendaftar dan Cara Seleksinya
Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Begini Syarat Mendaftar dan Cara Seleksinya /prakerja.go.id/

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Melalui Dashboard prakerja.go.id, Ikuti Langkah Ini

Diprioritaskan

Selama pandemi, pihak yang diprioritaskan menerima program Kartu Prakerja adalah pencari kerja serta pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Prioritas selanjutnya adalah, masyarakat umum yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima Bansos.

Mereka para pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja juga masuk prioritas.

Pihak lainnya yang menjadi prioritas adalah pelaku usaha mikro kecil.

Perubahan Haluan

Sebelum pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja didesain untuk peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Pademi Covid-19 mengubah program ini menjadi Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Pengamat Center of Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, menyarankan masyarakat untuk serius memanfaatkan sesi pelatihan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x