Media Magelang - Apakah bisa mahasiswa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18? Ini dia penjelasannya!
Banyak sekali pembaca yang bertanya-tanya apakah bisa mahasiswa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Ada hal yang perlu anda perhatikan dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, yaitu mengenai persyaratan
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Bidang Pelatihan Ini Perlu Dicoba
Dalam persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, disebutkan bahwa peserta tak boleh sedang menjalani pendidikan formal.
Bisa ditengok kembali, apakah calon peserta masih berstatus mahasiswa aktif di kampusnya.
Apabila masih berstatus mahasiswa aktif, artinya masih mengikuti di perguruan tinggi setempat, maka ia sedang menjalani pendidikan formal dan tak bisa daftar Kartu Prakerja.
Namun, ini dijadikan pengecualian apabila mahasiswa tersebut sudah bersifat nonaktif dari status mahasiswa di perguruan tinggi, atau keluar (dropped out).
Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Segera Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Sekarang Juga!