Ibu Hamil Sudah Bisa Ikut Vaksinasi, Kemenkes Beri Penjelasan Detailnya

- 3 Agustus 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Menururt Kemenkes vaksinasi dosis pertama kepada ibu hamil bisa dilakukan pada trimester kedua kehamilan menggunakan beberapa jenis vaksin.
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Menururt Kemenkes vaksinasi dosis pertama kepada ibu hamil bisa dilakukan pada trimester kedua kehamilan menggunakan beberapa jenis vaksin. /pixabay/Liudmila Chernetska/

Media Magelang – Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan terjadi peningkatan kasus positif kepada ibu hamil di sejumlah kota besar di  Indonesia.

Kemenkes berupaya memberikan vaksinasi kepada ibu hamil untuk mengurangi kasus positif yang terjadi di Indonesia.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19 karena ia bertanggung jawab atas dirinya dan bayi di dalam rahimnya.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit dan Klinik di Bantul untuk Vaksin Covid-19, Daftar Di Link Ini

Ibu hamil yang terpapar Covid-19 bisa mengalami gejala berat atau bahkan hingga meninggal dunia.

Pemerintah melalui Kemenkes berusaha mencegah terjadinya peningkatan kematian yang berasal dari ibu hamil terpapar covid dengan mulai memberikan vaksinasi gratis.

Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 menjelaskan tentang aturan pemberian vaksin terhadap ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Dosis Ketiga Hanya Untuk Tenaga Kesehatan, Masyarakat Jatahnya Kapan?

Dalam surat edaran tersebut, mulai tanggal 2 Agustus 2021 vaksin sudah dapat diberikan kepada ibu hamil yang berada di daerah dengan resiko Covid-19 tinggi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x