PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga Tanggal 9 Agustus, Ini Syarat Naik Kereta Api

- 3 Agustus 2021, 20:29 WIB
Persyaratan naik kereta api lokal dan jarak jauh hingga tanggal 9 Agustus 2021 akan menggunakan aturan masa PPKM Level 4.
Persyaratan naik kereta api lokal dan jarak jauh hingga tanggal 9 Agustus 2021 akan menggunakan aturan masa PPKM Level 4. /Dok. KAI

Media Magelang – Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 dan berpengaruh pada ketentuan perjalanan kereta api.

Ketentuan syarat naik kereta api pada masa PPKM Level 4 diatur melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021.

Selama penerapan PPKM Level 4 syarat naik kereta api dibagi dalam dua kategori, yaitu perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.

Baca Juga: KAI Buka Pelayanan Vaksinasi Gratis Covid-19 di Berbagai Stasiun, Cek Syaratnya Sebelum Naik Kereta Api

"Menyusul adanya PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA (Kereta Api) tidak ada perubahan," jelas VP Public Relations KAI, Joni Martinus dilansir Media Magelang dari Antara News.

Persyaratannya masih menggunakan aturan masa PPKM Level 4 bulan lalu, Juli 2021.

Syarat naik kereta api jarak jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Baca Juga: Tes GeNose Tidak Berlaku untuk Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Darurat, Simak Syarat yang Masih Berlaku

  1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR maksimal masa berlakunya 2x24 jam sebelum perjalanan. Untuk antigen masa berlakunya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  1. Bagi orang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis diperbolehkan selama menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Tetapi tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif.
  1. Bagi yang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Tetapi tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif.  
  1. Anak berusia di bawah 12 tahun sementara dibatasi, kecuali keadaan mendesak.
  1. Bagi yang berusia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen.

Sementara syarat naik kereta api lokal atau jarak dekat, cukup menunjukkan surat keterangan bekerja di sektor asensial dan kritikal.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x