Media Magelang – Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 dan berpengaruh pada ketentuan perjalanan kereta api.
Ketentuan syarat naik kereta api pada masa PPKM Level 4 diatur melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021.
Selama penerapan PPKM Level 4 syarat naik kereta api dibagi dalam dua kategori, yaitu perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.
"Menyusul adanya PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA (Kereta Api) tidak ada perubahan," jelas VP Public Relations KAI, Joni Martinus dilansir Media Magelang dari Antara News.
Persyaratannya masih menggunakan aturan masa PPKM Level 4 bulan lalu, Juli 2021.
Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
- Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR maksimal masa berlakunya 2x24 jam sebelum perjalanan. Untuk antigen masa berlakunya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi orang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis diperbolehkan selama menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Tetapi tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif.
- Bagi yang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Tetapi tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif.
- Anak berusia di bawah 12 tahun sementara dibatasi, kecuali keadaan mendesak.
- Bagi yang berusia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen.
Sementara syarat naik kereta api lokal atau jarak dekat, cukup menunjukkan surat keterangan bekerja di sektor asensial dan kritikal.