Selain Bantuan Kuota Internet ada Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya!

- 10 Agustus 2021, 10:08 WIB
Kemendikbud Ristek berkerja sama dengan dua instansi lainnya akan segera memberikan bantuan UKT Rp 2,4 Juta selain bantuan kuota internet bagi mahasiswa.
Kemendikbud Ristek berkerja sama dengan dua instansi lainnya akan segera memberikan bantuan UKT Rp 2,4 Juta selain bantuan kuota internet bagi mahasiswa. /Pikiran rakyat/

Media Magelang - Kemendikbud Ristek berkerja sama dengan dua instansi lainnya akan segera memberikan bantuan UKT Rp 2,4 Juta selain bantuan kuota internet bagi mahasiswa. 

Nampaknya pemerinyah mengerti bahwa mahasiswa yang berkuliah selama masa pandemi membutuhkan bantuan terutama terkait UKT atau uang kuliah tunggal sehingga diberikan bantuan UKT Rp 2,4 dengan syarat berikut. 

Usaha ini dilakukan untuk mencegah lebih banyak lagi mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan UKT Rp 2,4 juta ini akan diberikan mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745,2 miliar.

Baca Juga: Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya Khusus Mahasiswa!

Perlu diketahui bahwa mahasiswa yang perguruan tingginya di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dapat mengajukan penerimaan bantuan UKT.

Selain itu syarat bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT yaitu sedang menempuh semester 3,5, dan 7.

Pemerintah mengadakan program ini untuk mengantisipasi dampak pandemi serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Pemerintah menargetkan ada 74% mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang akan menerima bantuan UKT.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah