Media Magelang - Informasi menarik untuk mahasiswa yang masih berkuliah dan terkena dampak pandemi berkesmpatan menerima bantuan UKT Rp 2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek beserta dengan syaratnya berikut.
Perlu diketahui bahwa bantuan tersebut merupakan wujud kerjasama dari tiga lembaga terkait yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Direncanakan mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745,2 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Perlu diketahui bahwa mahasiswa yang perguruan tingginya di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dapat mengajukan penerimaan bantuan UKT.
Selain itu syarat bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT yaitu sedang menempuh semester 3,5, dan 7.
Pemerintah mengadakan program ini untuk mengantisipasi dampak pandemi serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Pemerintah menargetkan ada 74% mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang akan menerima bantuan UKT.
Bantuan akan disalurkan pemerintah melalui rekening perguruan tinggi masing-masing terlebih dahulu.