Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja, Ternyata Segini Besarannya

- 10 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja dan insentifnya.
Ilustrasi Kartu Prakerja dan insentifnya. /Tangkapan layar: prakerja.go.id

Jika peserta mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Pemerintah memastikan tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Peserta yang telah memberikan review dan rating terhadap pelatihan yang ada di dashboard akan mendapat insentif juga.

Untuk memperoleh insentif, peserta wajib menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet pribadi di akun situs www.prakerja.go.id untuk memperolehnya.

Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan harus sudah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank atau perusahaan e-money terkait.

Pencairan dana ke rekening bank atau e-wallet akan membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard masing-masing peserta.

Jika dalam waktu 5 hari masih belum menerima biaya mencari kerja, dapat menghubungi situs resmi Prakerja lalu mengisis Formulir Pengaduan.

Setelah mendapat insentif maka peserta harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.

Survei evaluasi pertama akan bisa diisi dalam waktu 30 hari setelah menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

Insentif Kartu Prakerja yang dijelaskan di artikel ini adalah insentif yang telah diberikan pada gelombang sebelumnya dan sudah diterima oleh peserta.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah