Simak Perbedaan Alur Seleksi Tes Kompetensi PPPK Guru dan CPNS 2021, Berlangsung 23 Agustus

- 12 Agustus 2021, 20:00 WIB
 Tahun ini pemerintah memberikan perlakukan istimewa untuk para pelamar PPPK guru 2021 karena akan diadakan tes kompetensi sebanyak dua kali percobaan.
Tahun ini pemerintah memberikan perlakukan istimewa untuk para pelamar PPPK guru 2021 karena akan diadakan tes kompetensi sebanyak dua kali percobaan. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang/

Media Magelang Tahun ini pemerintah memberikan perlakukan istimewa untuk para pelamar PPPK guru 2021 karena akan diadakan tes kompetensi sebanyak dua kali percobaan.

Lantas hal ini mmembuat alur seleksi tes kompetensi PPPK guru 2021 dan CPNS yang sedikit berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.  

Informasi rincian alur seleksi dan jadwal tes kompetensi untuk formasi CPNS PPPK guru 2021 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus ini setelah masa sanggah selesai. 

Jangan lupa untuk melihat hasil pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2021 bisa diakses melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru CPNS 2021 Sudah Keluar! Ini Cara Cek Hasilnya!

Agar tidak lupa berikut jadwal seleksi PPPK guru 2021 sesuai dengan penyesuaian yang berlaku:

- Pendaftaran seleksi PPPK guru: 1 Juli - 26 Juli 2021

- Seleksi administrasi: 2 Juli - 9 Agustus 2021

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 - 11 Agustus 2021

- Masa sanggah: 12 - 15 Agustus 2021

- Jawab sanggah: 15 - 22 Agustus 2021

- Pengumuman pasca-sanggah dan peserta seleksi kompetensi: 23 Agustus 2021

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, di akun Twitternya, @abiridwan2173, 10 Agustus 2021.

"Silakan pelan-pelan login ke SSCASN untuk melihat hasil seleksi administrasi #P3K2021 Guru," cuit @abiridwan2173.

Nantinya, apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK guru CPNS 2021, peserta akan menempuh proses ujian kompetensi.

Ujian kompetensi yang akan diikuti peserta ini akan dilaksanakan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh masing-masing peserta.

Berikut alur seleksi PPPK guru 2021 yang berbeda dengan alur seleksi CPNS 2021.

Karena para pelamar seleksi PPPK guru 2021 diberikan tiga kali kesempatan untuk mengikuti tes atau ujian seleksi kompetensi.

Tahapan alur seleksi PPPK Guru 2021 lengkap dengan tanggal sebagai acuan berikut ini.

1. Ujian Seleksi Kompetensi (23-29 Agustus 2021)

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.

Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

2. Pemilihan Formasi II (18-24 September 2021)

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

3. Ujian Seleksi Kompetensi II (6-12 Oktober 2021)

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

4. Pemilihan Formasi III (29 Oktober-4 November 2021)

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

5. Ujian Seleksi Kompetensi III (15-21 November 2021)

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih

Baca Juga: Tips CPNS 2021, Berikut Panduan Pakaian yang WAJIB Dikenakan Peserta saat Ujian SKD!

Begitulah informasi mengenai alur seleksi yang berbeda untuk PPPK guru CPNS 2021 yang berbeda dengan tahun sebelumnya sehingga perlu diingat dan menjadi catatan penting bagi pelamar.***

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah