Begini Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021! Klik bpjsketenagakerjaan.go.id!

- 12 Agustus 2021, 20:15 WIB
Ini dia cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ini dia cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 /

Media Magelang - Begini caranya cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Anda perlu siapkan KTP untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Sebab, untuk cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 anda perlu memasukkan NIK anda pada kolom yang disediakan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ini Dia Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Guru Honorer!

Sampai saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses penyaluran dana BSU pada penerima.

Penerima akan dikirimkan SMS dari pihak Kemnaker sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berhak menerima Rp 1 juta dari pemerintah.

Penerimaan Rp 1 juta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diberlakukan dalam dua termin. Sehingga akan diberikan Rp 500 ribu setia bulannya.

Namun, bagi anda yang sampai sekarang belum juga menerima SMS dari pihak Kemnaker, anda bisa cek nama dan NIK anda di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021: Kemnaker Tidak Cairkan Subsidi Gaji Rp1 Juta ke Pekerja dengan Kriteria Ini

 

Anda bisa cek status penerimaan anda melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut caranya:

Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Isi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Centang chapta

4. Klik 'lanjutkan'

5. Apabila terdaftar nama dan NIK anda akan tertera, jika tidak akan muncul kalimat 'mohon maaf, data tidak ditemukan'

Bagi anda yang menjadi penerima juga akan menerima SMS dari pihak Kemnaker yang menyatakan bahwa anda berhak mendapat Rp 1 juta.

Berikut adalah format SMS yang akan diterima karyawan dan buruh apabila dinyatakan berhak menerima Rp 1 juta dari Kemnaker.

"Trx Rek.XXXXXXX: bantuan subsidi upah 2021 Batch 1 Rp 1.000.000," 

Ketahui juga mengenai kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU yang diantaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah; 

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

 

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Untuk jumlah calon penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Demikian informasi mengenai cara cek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah