Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
Pertama, pekerja adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
- Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
- Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.
Lebih lanjut, alokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU juga segera dicairkan kepada 947.499 pekerja yang berhak secara bertahap.
Itulah tadi informasi penting bagi anda penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang belum memiliki rekening bank.***