Begini Solusi untuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Belum Punya Rekening!

- 12 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ini solusi bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang tak memiliki rekening
Ini solusi bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang tak memiliki rekening /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Instagram.com/bank indonesia

Media Magelang - Ini dia solusi bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang belum punya rekening bank!

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 mulai dicairkan pada bulan Agustus 2021 ini. Perlu anda tahu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan melalui bank.

Lalu, bagaimana untuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang belum memiliki rekening bank? 

Baca Juga: Ini Dia Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Guru Honorer!

Seperti yang sudah kita tahu, penyaluran Rp 1 juta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dilakukan melalui bank yang tergabung sebagai anggota HIMBARA.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 5 bank yang terdaftar sebagai anggota HIMBARA atau Himpunan Bank Negara.

Adapun 5 bank tersebut adalah Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI (Bank Syariah Indonesia).

Khusus untuk BSI menyalurkan dana bagi penerima yang ada di Provinsi Aceh.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021: Kemnaker Tidak Cairkan Subsidi Gaji Rp1 Juta ke Pekerja dengan Kriteria Ini

 

Kabar baik, para pekerja yang berhak mendapatkan Rp 1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 namun tidak memiliki rekening bisa diarahkan untuk membuat rekening baru.

Hal ini sudah dijelaskan melalui Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, 12 Agustus 2021. 

"Gak usah khawatir rekan, nanti akan dibuatkan rekening baru (bank BUMN)," dikutip Media Magelang dari akun @kemnaker, 12 Agustus 2021.

Lebih lanjut, penerima yang sudah mendapat SMS notifikasi bisa berkunjung ke bank penyalur dengan membawa data diri.

“Penerima tinggal datang ke bank yang ditunjuk untuk mengaktifkan rekening dan ambil dana tunai bagi yang sudah didaftarkan (olej perusahaan tempat bekerja),” tambah @kemnaker.

Nantinya, peserta yang dinyatakan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya.

Peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menerima Rp 500 ribu setiap bulannya selama dua bulan.

Diketahui Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan kepada pekerja atau karyawan yang melaksanakan PPKM level 4 di Indonesia.

Berikut adalah kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang cair mulai minggu ini.

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

Pertama, pekerja adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

  1. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  2. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  4. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  5. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Lebih lanjut, alokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU juga segera dicairkan kepada 947.499 pekerja yang berhak secara bertahap.

Itulah tadi informasi penting bagi anda penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang belum memiliki rekening bank.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah