Perbedaan BSU Tahun 2021 dan 2020, Sudah Cair Sejak 10 Agustus Lalu!

- 12 Agustus 2021, 20:45 WIB
Rangkuman seputar program BSU tahun 2021 yang ternyata banyak memiliki perbedaan dengan yang diberikan pada tahun 2020 oleh pemerintah.
Rangkuman seputar program BSU tahun 2021 yang ternyata banyak memiliki perbedaan dengan yang diberikan pada tahun 2020 oleh pemerintah. /Emaji/Pixabay/

Media Magelang - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mulai cair sejak 10 Agustus 2021 kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria.

Program BSU ternyata sudah pernah diberikan pada tahun 2020 oleh pemerintah.

Program BSU tahun 2021 ternyata banyak mengalami perbedaan. Tahun ini pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp8.8 triliun untuk program BSU.

Baca Juga: Ini Dia Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Guru Honorer!

Ternyata proses pemberian BSU tahun 2021 dan 2020 memiliki skema yang  berbeda dimana telah ditetapkan oleh pemerintah.

Skema BSU tahun 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:

BSU Tahun 2020

- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp500.000.

- Tidak ada batasan wilayah atau sektor.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021: Kemnaker Tidak Cairkan Subsidi Gaji Rp1 Juta ke Pekerja dengan Kriteria Ini

- Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000.

- Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima.

BSU Tahun 2021

- Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- a. BSU diberikan untuk pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

- b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan jasa).

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.0000

- Penyaluran dana BSU melalui bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan BSI.

Penyaluran dana BSU tahun 2021 sudah dilakukan dan mulai cair sejak tanggal 10 Agustus 2021 ke rekening penerima.

Bagi pekerja/buruh yang ingin melihat apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Masukkan NIK KTP pekerja
  3. Masukkan nama lengkap
  4. Masukkan tanggal lahir
  5. Centang bagian verifikasi
  6. Klik "Lanjutkan"
  7. Laman akan memproses dan menampilkan status pekerja di daftar penerima BSU 2021

Pekerja/buruh yang menjadi salah satu penerima BSU tahun 2021 dapat mengambil dana bantuan dari pemerintah ke Bank yang telah ditetapkan atau dengan cek rekening masing-masing.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x