Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini, Bila Belum Dapat SMS dari Kemnaker!

- 13 Agustus 2021, 21:00 WIB
Anda bisa cek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan via link ini
Anda bisa cek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan via link ini /Tangkap Layar/BSUBPJSKetenagakerjaan.id

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.

Cek segera status penerimaan Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan anda melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan segera cairkan Rp 1 juta!***

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah