Media Magelang - Simak di sini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS.
Diketahui pada tahun 2021 Kemendikbudristek berencana untuk menyalurkan bantuan bagi para guru honorer dan guru non PNS berupa BSU Rp1,8 juta.
Ada beberapa syarat agar guru honorer dan non PNS terdaftar sebagai penerima BSU Rp1,8 juta.
Simak di sini syarat dan cara mendapatkan BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer atau non PNS berikut ini.
Baca Juga: Ada Bansos Rp300 Ribu yang Masih Cair Agustus 2021, Cek Penerima di Link sid.kemendesa.go.id
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran BSU sebesar Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU Tahun 2021," kata Menteri Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.
Dari Anggaran tersebut, setiap penerima BSU guru honorer dan non PNS akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp1,8 juta yang cair pada tahun 2021.
Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Disalurkan? Simak Jadwalnya!