Jika telah memenuhi syarat, maka guru honorer dan non PNS berhak untuk mendapatkan dana bantuan BSU 2021 sebesar Rp1,8 juta.
BSU Rp1,8 ini juga merupakan wujud program pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memastikan kesejahteraan guru honorer dan non PNS selama pandemi Covid-19.***