Belum Punya Rekening untuk Terima BSU Subsidi Gaji 2021 Rp 1 Juta? Ini Solusinya!

- 16 Agustus 2021, 15:13 WIB
Tak punya rekening untuk terima Rp 1 juta BSU Subsidi Gaji 2021? Ini solusinya
Tak punya rekening untuk terima Rp 1 juta BSU Subsidi Gaji 2021? Ini solusinya /Pixabay/TheDigitalWay

Media Magelang - Bagi anda yang belum punya rekening untuk menerima BSU Subsidi Gaji, ini solusinya!

Bagi anda yang sudah menerima SMS atau mengecek status penerimaan BSU Subsidi Gaji 2021 anda bisa terima Rp 1 juta dari pemerintah.

Rp 1 juta ini disalurkan melalui program BSU Subsidi Gaji sebagai bantuan untuk para buruh dan karyawan yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Ternyata Ini 5 Sebab Rp 1 Juta BSU Subsidi Gaji Gagal Transfer ke Rekening Penerima!

Ada beberapa syarat agar bisa menerima BSU Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Salah satunya, anda harus punya rekening untuk menerima Rp 1 juta dari pemerintah. Lalu, bagaimana untuk karyawan yang tak memiliki rekening.

Perlu diketahui, penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021 akan diberikan pada penerima melalui bank yang termasuk dalam anggota HIMBARA (Himpunan Bank Rakyat).

BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) termasuk dalam HIMBARA dan berhak menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: Simak! Ini 5 Masalah yang Sebabkan Bantuan BSU Rp1 Juta Gagal Ditransfer ke Rekening

 

Kabar baik, para pekerja yang berhak mendapatkan Rp 1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 namun tidak memiliki rekening bisa diarahkan untuk membuat rekening baru.

Hal ini sudah dijelaskan melalui Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, 12 Agustus 2021. 

"Gak usah khawatir rekan, nanti akan dibuatkan rekening baru (bank BUMN)," dikutip Media Magelang dari akun @kemnaker, 12 Agustus 2021.

Lebih lanjut, penerima yang sudah mendapat SMS notifikasi bisa berkunjung ke bank penyalur dengan membawa data diri.

“Penerima tinggal datang ke bank yang ditunjuk untuk mengaktifkan rekening dan ambil dana tunai bagi yang sudah didaftarkan (olej perusahaan tempat bekerja),” tambah @kemnaker.

Nantinya, peserta yang dinyatakan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya.

Peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menerima Rp 500 ribu setiap bulannya selama dua bulan.

Diketahui Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan kepada pekerja atau karyawan yang melaksanakan PPKM level 4 di Indonesia.

Berikut adalah kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang cair mulai minggu ini.

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

Pertama, pekerja adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

  1. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  2. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  4. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  5. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Lebih lanjut, alokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU juga segera dicairkan kepada 947.499 pekerja yang berhak secara bertahap.

Demikian informasi bagi anda penerima BSU Subsidi Gaji 2021 namun belum memiliki rekening.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah