Media Magelang - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa rencananya masih dicairkan selama Agustus 2021.
Bahkan, pemerintah merencanakan pencairan BLT Dana Desa ini hingga Desember 2021.
Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat berada di bawah tanggung jawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Kemendesa PDTT hanya akan menyalurkan BLT Dana Desa tersebut kepada masyarakt yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Live Streaming Liverpool vs Burnley Liga Inggris Malam Ini, Klik Link Berikut
Syarat Penerima BLT Dana Desa 2021
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;