Media Magelang – Berikut daftar media sosial (medsos) dan aplikasi streaming video yang tidak bisa digunakan melalui kuota internet dari Kemendikbud.
Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Senin, 23 Agustus 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menyampaikan mengenai penyaluran bantuan kuota internet.
Penyaluran bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek kembali akan disalurkan pada September hingga November 2021.
“Di bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun,” tutur Nadiem pada rapat kerja yang digelar secara langsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Cair 11 September 2021, Ini Cara Daftar dan Dapat 15 GB
Penyaluran bantuan paket kuota internet akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 September 2021, 11 hingga 15 Oktober 2021, dan 11 hingga 15 November 2021.
Paket kuota internet ini hanya berlaku 30 hari sejak paket kuota internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Besar bantuan paket kuota internet secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB/bulan.