Ada 14 media sosial yang tak bisa digunakan kuota internet Kemendikbud seperti Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, dan YY.
Sementara itu, ada 8 aplikasi streaming video yang juga tak bisa digunakan kuota internet Kemendikbud ini seperti Dailymotion, JWPlayer, Likee, Netflix, QQVideo, Tiktok, TVUNetworks, dan Viu.
Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan kuota internet Kemendikbud tersebut, maka Anda bisa mengikuti cara mendaftarnya sebagai berikut:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Cara di atas berlaku jika pendidik dan peserta didik belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon yang sudah terdaftar.
Nomor HP yang terdaftar akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk masuk ke daftar penerima kuota internet Kemendikbud.
Itulah daftar media sosial dan aplikasi streaming video yang tidak dapat menggunakan kuota internet dari Kemendikbud.***