2. Untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan.
3. Untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah sebesar 12 GB/bulan.
4. Untuk mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB/bulan.
Baca Juga: Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Provider Telkomsel, Indosat, XL dan Tri
Sisa kuota paket kuota internet yang tidak terpakai setiap bulannya hangus dan tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Syarat penerima bantuan paket kuota internet dari Kemendikbud tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Untuk pendidik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.
3. Untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
4. Untuk dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.