Guru Honorer dan Non PNS Dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

- 29 Agustus 2021, 06:49 WIB
BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021, Segera Cek Nama Penerima Dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id
BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021, Segera Cek Nama Penerima Dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id /Pixabay.com

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021.

Pasalnya, pemerintah hanya memberikan bantuan BSU guru honorer dan non PNS kepada orang yang memenuhi syarat penerima.

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut golongan penerima atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah