Syarat dan Cara Daftar Subsidi Bantuan UKT Mahasiswa dari Kemendikbud

- 30 Agustus 2021, 14:45 WIB
Ini Syarat Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Dari Kemendikbudristek
Ini Syarat Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Dari Kemendikbudristek /Instagram.com/@kemendikbud

Media Magelang - Begini cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa agar bisa dapat bantuan subsidi UKT dari Kemendikbud.

Program bantuan subsidi UKT ini diberikan Kemendikbud kepada mahasiswa yang memenuhi syarat.

Rencananya, Kemendikbud akan mulai menyalurkan bantuan subsidi UKT kepada mahasiswa pada bulan September 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Cair September untuk Mahasiswa

Diketahui total anggaran mencapai Rp745 miliar siap untuk disalurkan di bulan September melalui program subsidi UKT tahun 2021.

Dilansir Media Magelang dari laman Kemendikbud Ristek, bantuan tersebut akan menjangkau mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.

Agar tidak ketinggalan informasi, simak cara daftar, mekanisme dan syarat penerima subsidi UKT tahun 2021.

Baca Juga: Penting Disimak, Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek Bisa Cair September dengan Ketentuan Ini

Cara daftar subsidi UKT Kemendikbud Ristek 2021

Untuk bisa mengakses subsidi UKT tahun 2021, mahasiswa harus mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

Setelah itu, impinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima subsidi UKT tahun 2021 ke Kemendikbud Ristek.

Apabila nama mahaisiwa yang diajukan berhak menerima subsidi UKT tahun 2021, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kementerian kepada perguruan tinggi.

Setelah itu, sesuai jadwal penyaluran subsidi UKT tahun 2021 akan diawasi Kemdikbud Ristek, dan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban penyalurannya.

Mekanisme subsidi UKT Kemendikbud Ristek 2021

Melalui program bantuan subsidi UKT tahun 2021, mahasiswa akan mendapatkan bantuan sesuai dengan besaran maksimal Rp2,4 juta.

Jika nilai UKT mahasiswa ternyata lebih besar dari batas maksimal yang ditentukan, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bagi mahasiswa ingin mengajukan namanya sebagai penerima bantuan subsidi UKT dari Kemendikbud Ristek, bisa segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Nantinya pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan UKT kepada Kemendikbud Ristek.

Syarat penerima subsidi UKT Kemendikbud Ristek 2021

Program subsidi UKT tahun 2021 hanya ditujukan untuk mahasiswa yang masih aktif kuliah.

Selain aktif, mahasiswa penerima subsidi UKT bukan dari penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

Diperlukan pula bukti bahwa kondisi keuangannya memang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Medikbud Ristek Nadiem Makarim juga telah pastikan penyaluran program subsidi UKT tahun 2021 akan berlangsung bulan depan.

“Jangan sampai karena pandemi ini, mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Jadi kita menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19,” ujar Nadiem pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang berlangsung Senin, 23 Agustus 2021.

Harap diperhatikan bahwa nantinya bantuan subsidi UKT ini akan disalurkan oleh Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Selain Bantuan Kuota Internet ada Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya!

Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan subsidi UKT tahun 2021, dapat menghubungi pihak Universitas masing-masing agar dapat menjadi menerima bantuan di bulan September mendatang.

Sementara, apabila mahasiswa mengalami kendala atau menemukan ketidaksesuaian penyaluran program subsidi UKT tahun 2021 tersebut maka dapat mengakses laman pengaduan www.kemdikbud.lapor.go.id.

Demikian informasi syarat dan cara daftar bantuan subsidi UKT bagi mahasiswa dari Kemendikbud tahun 2021.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah