Update Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Syaratnya Bukan Termasuk Golongan ini!

- 6 Agustus 2021, 21:30 WIB
Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745,2 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745,2 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. /akun Instagram @nadiemmakarim/

Media Magelang - Kemendikbud Ristek akan membagikan batuan UKT Rp 2,4 Juta untuk mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19 namun sayangnya golongan berikut tidak bisa menerimanya. 

Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745,2 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Ketiga lembaga akan memastikan bahwa tidak akan ada lagi mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi Covid-19.

Perlu diketahui bahwa mahasiswa yang perguruan tingginya di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dapat mengajukan penerimaan bantuan UKT.

Baca Juga: Hasil Ujian Mandiri Universitas Diponegoro UM UNDIP 2021 Diumumkan Besok, Simak Dahulu Golongan UKT Kuliahnya

Selain itu syarat bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT yaitu sedang menempuh semester 3,5, dan 7.

Pemerintah mengadakan program ini untuk mengantisipasi dampak pandemi serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Pemerintah menargetkan ada 74% mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang akan menerima bantuan UKT.

Bantuan akan disalurkan pemerintah melalui rekening perguruan tinggi masing-masing terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah