Media Magelang - Di masa pandemi ini, pelajar juga berhak mendapatkan bantuan dari Pemerintah melalui BLT anak sekolah. Syaratnya, pelajar harus punya KIP.
KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu Program Indonesia Pintar yang menyalurkan BLT atau bantuan tunai bagi anak sekolah usia 6 sampai 21 tahun.
Namun, bagaimana bagi pelajar yang ingin menerima BLT anak sekolah namun belum punya KIP? Simak solusinya di artikel ini.
Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bansos dari Kemensos? Bagaimana Caranya? Klik cekbansos.kemensos.go.id.
Salah satu hal yang dijadikan persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah memiliki KIP.
Selain memiliki KIP, ada dua persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT anak sekolah, diantaranya:
1. Dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
2. Pelajar SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagi yang belum terdaftar menjadi anggota pemegang KIP, harap pelajar dibimbing untuk mengecek, apakah nama orangtuanya terdaftar di DTKS Kemensos.