Baca Juga: Akses Cek Bansos untuk Dapat BLT PKH Anak Sekolah Rp4,4 Juta Tahun 2021
Melalui DTKS Kemensos, pihak penyalur BLT anak sekolah bisa memastikan bahwa pelajar memang berhak mendapatkan KIP.
Setelah itu, ikuti alur tahapan di bawah ini:
1. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
2. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
3. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Setelah siswa memiliki KIP bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baik pelajar SD, SMP, SMA sederajat berhak mendapatkan BLT anak sekolah dari Kemensos asal mampu memenuhi persyaratan di atas.
Nantinya, pelajar yang berhak mendapatkan BLT anak sekolah mendapatkan insentif sebagai berikut:
- Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat