Jadi Syarat BLT Anak Sekolah, Begini Cara Buat Kartu Indonesia Pintar Atau KIP

- 30 Agustus 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). //Indonesia

Media Magelang - Berikut ini langkah mudah untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk syarat BLT Anak Sekolah.

BLT Anak Sekolah akan diberikan kepada pelajar yang memiliki KIP pada tahun 2021. Bansos ini disalurkan lantaran pandemi Covid-19 yang berdampak bagi semua pihak.

Oleh karena itu, segera buat KIP pelajar demi dapatkan BLT Anak Sekolah dengan cara sebagai berikut ini.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta!

Perlu diketahui, BLT Anak Sekolah bisa didapatkan para pelajar dengan total bantuan hingga Rp4,4 juta.

Mulai dari siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa dapat BLT Anak Sekolah.

Syarat utama siswa SD, SMP, dan SMA yang berhak menerima BLT anak sekolah adalah memiliki KIP.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Daftar di prakerja.go.id

KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah