Bansos BST DKI Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8 Kapan Cair? Penjelasan Terbaru Pemprov Jakarta

- 7 September 2021, 16:00 WIB
Informasi pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8
Informasi pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 /IG @kolaborasimonas

Media Magelang - Muncul pertanyaan dari masyarakat Ibukota mengenai kapan dana Rp600 ribu dari BST DKI tahap 7 dan 8 dicairkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta?

Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan dana Rp600 ribu kepada masyarakat Ibukota dalam program BST DKI.

Setiap masyarakat yang memenuhi syarat, berhak menerima BST DKI Rp600 ribu dari Pemprov Jakarta.

Baca Juga: Daftar Penerima BST DKI 2021 Berubah, Cek Nama Anda Segera!

Pemprov DKI Jakarta memberikan BST Rp600 untuk bulan pencairan dua bulan sekaligus di mana anggaran tiap penerima akan mendapat jatah Rp300 ribu per bulan.

Anggaran ini bukan berasal dari BST Kemensos melainkan anggaran khusus Pemprov DKI Jakarta untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana BST itu dapat digunakan warga DKI selama adanya pandemi untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BST DKI 2021, Salah Satunya Tak Terima Bansos Kemensos

Sumber dana yang digunakan untuk BST DKI adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x