Jelang Pencairan BSU Tahap 4 dan 5 Tahun 2021, Lakukan Verifikasi Data Penerima dengan Cara Berikut

- 15 September 2021, 09:35 WIB
Kenapa BSU 2021 Tahap 4 dan 5 Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Alasannya
Kenapa BSU 2021 Tahap 4 dan 5 Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Alasannya /

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Utamakan 3 Kriteria Penerima BSU Tahap 4, Simak Penjelasannya

Berikut kriteria penerima bantuan BSU Rp1 juta per orang ini:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja yang hingga hari ini belum ditransfer BSU ke rekening bank Himbara miliknya, dapat memastikan verifikasi data di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
  3. Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
  4. Centang “saya bukan robot”
  5. Klik “login”
  6. Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
  7. Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”
  8. Status kepesertaan pekerja akan muncul pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti, “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Jika muncul keterangan tersebut maka verifikasi data pekerja sedang dalam proses.

Namun apabila di layar tertera, “Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mohon lengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,” maka pekerja dapat segera berkoordinasi dengan HDR perusahaan.

Sementara itu, pekerja yang terdaftar jadi penerima BSU tahun 2021 ini, akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, atau dapat cek langsung melalui ATM, atau Mobile Banking masing-masing.

Apabila notifikasi SMS maupun transfer dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta belum didapatkan, penerima harap bersabar menunggu pencairan tahap 4 dan 5 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah