Bansos BST DKI 2021 Tahap 7 dan 8 Rp600 Ribu Dikirimkan via ATM Bank DKI, Simak Info Jadwalnya

- 15 September 2021, 05:45 WIB
Pengambilan BST DKI Jakarta Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini
Pengambilan BST DKI Jakarta Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini /Tangkap Layar/https://corona.jakarta.go.id/id/

Media Magelang - Berikut informasi terkait kepastian jadwal pencairan dana bantuan sosial (bansos) tunai atau BST DKI tahap 7 dan 8 tahun 2021. 

Program bansos BST yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasuki pencairan tahap 7 dan 8 untuk tahun 2021. 

Saat ini banyak masyarakat yang mempertanyakan informasi terkait jadwal pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 tahun 2021.

Pasalnya, pencairan BST DKI Jakarta baru berlangsung hingga tahap 5 dan 6 pada bulan Juli 2021 lalu, dengan total dana bansos Rp600 ribu.

Baca Juga: BST DKI Tahap 7 Cair di Rekening Bank DKI, Cek corona.jakarta.go.id

Sementara itu, pencairan BST DKI 2021 tahap 7 dan 8 senilai Rp600 ribu masih belum dilakukan pemerintah hngga saat ini.

Simak fakta terkait kebenaran pencairan dana bansos BST DKI 2021 tahap 7 dan 8 ke rekening atau ATM Bank DKI masing-masing penerima.

Masyarakat Jakarta yang terdaftar sebagai penerima akan dapat memperoleh dana bansos BST DKI 2021 tahap 7 dan 8 melalui rekening Bank DKI. 

Dana BST DKI Rp 600 ribu yang sudah cair tersebut merupakan penyaluran dari program pencairan tahap 5 dan 6.

Baca Juga: Kabar Terakhir BST DKI Tahap 7 dan 8, Sudah Bisa Diambil dari ATM?

Sejak bulan lalu Pemprov Jakarta telah menyalurkan BST DKI tahap 5 dan 6, namun dana Rp 600 ribu tersebut masih bisa dicairkan bulan ini.

Melalui rekening ATM Bank DKI, pihak Pemprov DKI Jakarta telah transfer BST sejumlah Rp 600 ribu kepada masing-masing penerima.

Pemprov DKI Jakarta bulan lalu telah melakukan pencairan tahap 5 dan 6 sebesar Rp 600 ribu.

Setelah merampungkan pencairan BST tahap 5 dan 6, kini pihak Pemprov DKI Jakarta dinantikan kembali pencairan tahap 7 dan 8.

Pencairan tahap 5 dan 6 mulanya mengalami penundaan, namun Pemprov DKI Jakarta telah melakukan transfer bansos BST Rp 600 ribu ke rekening penerima di Bank DKI.

Perlu diingat kembali bahwa masyarakat Jakarta jika ingin menerima uang tunai Rp 600 ribu harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Di lain sisi, kabar tentang pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 yang akan cair September 2021 telah menyebar dan membuat masyarakat penasaran. Lantas, apakah benar demikian?

Namun yang jelas setiap penerima akan mendapatkan jatah Rp 300 ribu per bulan, sehingga untuk pencairan BST pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan Rp 600 ribu atau pencairan dua bulan sekaligus.

Selain itu, anggaran bansos BST sumbernya bukanlah dari pihak Kemensos melainkan dari anggaran khusus yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Harapan Pemprov DKI Jakarta dengan pencairan dana tersebut kepada warga DKI agar dapat dijadikan pemenuh kebutuhan sehari-hari selama pandemi.

Lebih tepatnya anggaran yang dikhususkan Pemprov DKI Jakarta tersebut untuk BST DKI berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sehingga masyarakat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu melalui bank DKI.

Jumlah penerima bulan lalu yaitu 99.763 penerima bantuan dari BST tahap 5 dan 6.

Dana tersebut langsung bisa menerima dana tersebut melalui ATM Bank DKI dengan jumlah Rp 600 ribu untuk warga DKI Jakarta.

Bagi warga DKI Jakarta yang belum berkesempatan mendapatkan bansos BST DKI bisa menunggu pencairan tahap 7 dan 8.

Karena setiap warga berkesempatan memperoleh bantuan Rp600 ribu ini dengan memenuhi beberapa syarat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima BST, yaitu

  1. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
  2. Harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Apabila syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka berkesempatan mendapat BST sebesar Rp600 ribu.

Sedangkan penyaluran BST tahap 7 dan 8 ternyata masih belum ada kabar baru.

Dengan kata lain, pihak Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan kapan BST Rp600 ribu tahap 7 dan 8 akan diberikan.

Sebagai bentuk persiapan jika ada BST tahap 7 dan 8, pastikan dulu jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BST tahun ini.

Caranya dengan melihat daftar penerima BST DKI dengan mengikuti langkah berikut.

Berikut ini cara cek penerima BST DKI 2021 di corona.jakarta.go.id terbaru:

  1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
  2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
  3. Kemudian klik tombol “Cari”
  4. Kemudian, akan terlihat apakah termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta
  5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta Rp600 ribu, nama akan muncul pada laman corona.jakarta.go.id.

Informasi BST DKI tahap 7 dan 8 dari Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum diberi kabar resmi terkait jadwal pasti pencairannya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah