Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta Segera Disalurkan, Simak Syarat Jadi Penerima BTPKLW

- 15 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.* /Instagram/@perekonomianri

Media Magelang – Pemerintah telah meluncurkan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung (BTPKLW) pada Kamis, 9 September 2021.

Bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW sebesar Rp1,2 juta per paket akan disalurkan kepada 1 juta pedagang atau pemilik warung.

Jika Anda termasuk pedagang kaki lima atau pemilik warung dan belum menerima BLT UMKM atau BPUM, simak syarat jadi penerima BTPKLW berikut ini.

Baca Juga: Program Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung Senilai Rp1,2 juta Siap Disalurkan

Tujuan adanya BTPKLW ini sebagai modal usaha dan bertahan hidup bagi pengusaha UMKM, PKL, dan warung di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka,” tutur Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, dikutip Media Magelang dari Antara pada Sabtu, 11 September 2021.

Proses penyaluran BTPKLW dimulai dengan pendataan melalui aplikasi oleh TNI dan Polri.

Baca Juga: Bank Swasta (Non-Himbara) Bisa Cairkan BSU Rp1 juta Asal Penuhi 7 Syarat Berikut Ini

TNI dan Polri akan mendata penerima dengan lampiran NIK serta penyaluran di lapangan oleh Babinsa atau Bhabinkamtibmas.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x