Penerima bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto sebagai bukti menerima bantuan.
Berikut syarat jadi penerima bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW bagi pelaku usaha:
- WNI
- Memiliki e-KTP
- PKL dan pemilik warung
- PKL dan warung di wilayah PPKM level 4
- Belum pernah menerima BLT UMKM atau BPUM
- Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Melampirkan dokumentasi foto usaha
Adapun pemilik usaha yang akan mendaftar bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW dapat melalui dua cara sebagai berikut:
- Mendaftar melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas
Pemilik usaha menghubungi Babinsa atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pendataan supaya bisa jadi penerima bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW.
- Mengisi data identitas diri dan informasi tentang usaha
Pemilik usaha harus mengisi data identitas diri dan informasi tentang usaha yang dimiliki untuk memperoleh bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW.
Penyaluran bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW sudah dimulai di beberapa daerah sejak minggu lalu dan diharapkan mampu membantu pelaku usaha di wilayah PPKM level 4.
Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW sebesar Rp1,2 juta yang akan segera disalurkan ke beberapa daerah.***