Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis, Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 22 September 2021, 17:00 WIB
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/ /

Media Magelang - Simak syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo agar bisa nonton siaran TV digital.

Melalui Kemenkominfo, pemerintah meluncurkan program bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat agar bisa menyaksikan siaran TV digital.

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis tersebut dapat dilakukan dengan mendaftar online di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis, Daftar Jadi Penerima STB TV Digital di DTKS Kemensos

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima STB gratis tersebut akan otomatis menerima bantuan STB TV digital.

Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kemenkominfo dilakukan ini seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Namun, mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV analog, maka Kemenkominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis agar mereka tak perlu mengganti TV melainkan hanya menggunakan STB saja.

Baca Juga: Bisa Nonton Siaran TV Digital Tanpa Ganti Televisi, Ini Cara Dapat Bantuan Set Top Box STB Gratis

Kemenkominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah