Media Magelang - Berikut syarat dan cara untuk mendaftar sebagai penerima Set Top Box atau STB secara gratis untuk saksikan TV digital 2022.
Kemenkominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.
Namun bagi masyarakat miskin, pemerintah akan menggunakan data DTKS untuk bagikan bantuan Set Top Box gratis.
Baca Juga: Cek Penerima BST Kemensos September 2021 Disini, Ada PKH, BPNT, Hingga Beras 10 Kg
Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.
Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:
1. WNI dengan KTP Elektronik
Baca Juga: BST DKI Tahap 7 Cair ke Rekening Bank DKI, Dinsos Jakarta Beri Klarifikasi