Ada Bantuan Set Top Box Gratis, Simak Syarat dan Cara Dapat untuk Akses Channel TV Digital dengan STB

- 21 September 2021, 16:54 WIB
Bagi pengguna TV analog, begini syarat dan cara dapatkan bantuan Set Top Box Gratis untuk akses channel TV digital dengan STB.
Bagi pengguna TV analog, begini syarat dan cara dapatkan bantuan Set Top Box Gratis untuk akses channel TV digital dengan STB. /kominfo.go.id/

Media Magelang – Kemenkominfo akan lakukan migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital sedang berlangsung beberapa tahap.

Target Kemenkominfo pada 2 November 2022 masyarakat sudah tak bisa menikmati siaran TV analog dan beralih ke TV digital

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta penyelenggara multipleksing (mux) juga akan memberikan bantuan set top box (STB) gratis untuk warga yang terdaftar di DTKS.

Bantuan set top box (STB) gratis akan dibagikan kepada keluarga DTKS yang masuk dalam kategori miskin yang memiliki perangkat televisi TV analog. Lebih lanjut, simak syarat penerima bantuan dan cara mendapatkan channel TV digital dengan STB.

Baca Juga: Cair Hingga Rp4,4 Juta, Inilah Cara Cek Penerima KIP BLT Anak Sekolah Tahun 2021

Rencana pembagian bantuan set top box (STB) gratis ini telah disampaikan oleh Marvels Situmorang, Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI.

"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Untuk menerima bantuan STB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat penerima bantuan set top box (STB) gratis sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x