Media Magelang - Pemerintah akan bagikan bantuan Set Top Box gratis, simak di sini cara daftarnya.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan yang mengharuskan pemirsa TV analog untuk segera beralih ke frekuensi TV digital dan mulai mengenalkan Set Top Box.
Kemenkominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.
Namun bagi masyarakat miskin, jika tetap ingin menyaksikan tayangan televisi lain-lain tanpa gangguan dengan memanfaatkan Set Top Box bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkannya secara online.
Baca Juga: Cek Penerima BST Kemensos September 2021 Disini, Ada PKH, BPNT, Hingga Beras 10 Kg
Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.
Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:
1. WNI dengan KTP Elektronik