Untuk pekerja pemilik rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan lainnya harap perhatikan update informasi berikut.
Kemnaker menyalurkan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji bukan berasal dari uang BPJS Ketenagakerjaan, melainkan anggaran dana PEN 2021.
BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan data pekerja yang telah diverifikasi sebagai penerima BSU kepada Kemnaker untuk penyaluran bantuan periode tahun 2021.
Baca Juga: BST DKI Tahap 7 Segera Cair? Simak Penjelasan Dinsos Jakarta
Program BSU direncanakan kembali cair untuk tahap 4 pada September 2021, dengan besaran bantuan Rp1 juta untuk pekerja.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU untuk tahun ini kepada pekerja yang terdampak dari kebijakan PPKM darurat atau Level 4 tahun 2021.
Tidak hanya pemilik rekening Himpunan Bank Negara (Himbara), bantuan BSU tahap 4 juga bisa dicairkan penerima yang memiliki rekening bank swasta.
Namun, pekerja yang memiliki rekening bank swasta perlu melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pencairan BSU tahap 4 pada tahun 2021.
Sebelum melakukan pencairan BSU tahap 4, pekerja wajib memastikan status penerima bantuan dengan mengecek nama masing-masing di laman resmi yang ditentukan.
Penyaluran Subsidi Gaji atau BSU diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya kepada penerima bantuan tahap 4 tahun 2021.