BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 7 Cair ke Rekening Bank Swasta Milik Pekerja, Begini Kata Kemnaker

- 24 September 2021, 17:25 WIB
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka /Pikiran Rakyat

Adapun besaran dana bantuan BSU tahap 4 yang nantinya didapatkan penerima yaitu sebesar Rp1 juta pada penyaluran tahun 2021.

Penyaluran Subsidi Gaji atau BSU diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya kepada penerima bantuan tahap 4 tahun 2021.

Penerima program BSU tahap 4 tahun 2021 yang memiliki rekening Bank Swasta juga bisa mendapatkan pencairan dana bantuan Rp1 juta sesuai jadwal.

Dengan adanya BSU, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Program BSU Subsidi Gaji tahun 2021 hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di sejumlah sektor, seperti:

1. Pekerja bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi,
2. Pekerja bekerja di sektor usaha transportasi,
3. Pekerja bekerja di sektor aneka industri,
4. Pekerja bekerja di sektor properti dan real estate,
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Pada penyaluran BSU tahap 4 tahun 2021, dana bantuan tidak hanya dicairkan untuk pemilik rekening Bank Himbara seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Para penerima yang memiliki rekening Bank Swasta seperti BCA, Permata Bank, CIMB Niaga, dan Bank Swasta lain dapat memperoleh bantuan BSU tahap 4 Rp1 juta dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Para pemilik rekening bank BCA, bank CIMB Niaga, dan Bank Swasta yang terdaftar menjadi penerima BSU tahap 4 akan dibuatkan rekening Bank Himbara baru secara kolektif terlebih dahulu.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dilansir dari laman kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x