Media Magelang - Kementerian Sosial (Kemensos) RI membagikan dana bansos dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan pencairan.
Terdapat sejumlah dokumen wajib yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk melakukan pencairan dana bansos BST Rp600 ribu pada tahun 2021.
Selain itu, dokumen yang telah disiapkan dapat digunakan untuk pencairan dana BST di Kantor Pos atau secara langsung di ATM Bank Himbara penerima.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat memperoleh pencairan dana bansos BST sebesar Rp600 ribu sesuai jadwal pencairan di Kantor Pos.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Online DTKS Kemensos untuk Dapatkan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis
Penyaluran bansos BST Kemensos menjadi lanjutan pencairan sebelumnya, yang dimulai sejak Januari 2021.
Kemensos akan menyalurkan bansos ini kepada masyarakat setelah remsi dilanjutkan pasca penerapan PPKM 2021.
Dalam penyaluran dananya, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memberikannya langsung pada penerima melalui Kantor Pos.
Dengan begitu, dana bansos senilai Rp300 ribu bisa dicairkan penerima yang belum memiliki rekening Bank Himbara dengan mendatangi Kantor Pos.